Saat itu korban sebenarnya ingin melawan dan berteriak, namun tak bisa karena diancam akan dibunuh jika berani macam-macam. Seusai beraksi, pelaku meminta kunci pintu depan.
Setelah mendapati kunci rumah, korban kembali diletakkan di kamar mandi. Pelaku melarikan diri dengan membawa motor milik korban. Korban lalu berhasil melepaskan diri dan berlari ke luar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar.
Pagi harinya, korban membuat laporan ke Polrestabes Medan. Laporan itu tertuang dalam Nomor : STLLP/1480/VIII/2022 SPKT Percut pada 6 Agustus 2022. Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya benar, laporannya sudah kami terima. Ini kita masih menyelidiki kasusnya," ujar Fathir, Senin (15/8/2022).
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait