Seluruh pasangan digelandang ke kantor Satpol PP di kawasan Setu. Mereka didata satu persatu. Petugas meminta surat bermaterai agar pelaku yang terjaring razia tak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
"Mereka telah diedukasi bahwa di Kota Tangsel dilarang melakukan kegiatan yang menganggu masyarakat, khususnya pidana TPPO. Apabila hal ini dilanggar maka akan ada tindakan tegas," pungkasnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait