KOTAMOBAGU - Oknum polisi tergoda daun muda, hingga setubuhi ponakan 16 tahun di Kotamobagu, Sulawesi Utara. Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Kotamobagu, Senin (12/9/2022).
Oknum polisi itu berinisial AR berpangkat Aipda. Pelaku diduga melakukan persetubuhan pada gadis manis itu di rumahnya.
Oknum polisi Aipda AR anggota polisi yang bertugas di Polres Kotamobagu kini harus menjalani hari-harinya di sel tahanan. Dia terancam dipecat karena diduga tega menyetubuhi ponakannya sendiri yang masih berumur 16 tahun.
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Kotamobagu, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi mengatakan, kasus dugaan persetubuhan tersebut terungkap setelah pelaku yang saat ini masih aktif bertugas di tiba-tiba mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui oknum polisi tersebut diduga tega menyetubuhi ponakannya sendiri yang terjadi di rumah pelaku pada 2020.
Dugaan persetubuhan terungkap setelah korban enggan mengikuti seleksi masuk polwan tahun 2020 dengan alasan tidak perawan lagi. Namun baru dilaporkaan ibu korban pada 6 September 2022.
"Berdasarkan informasi yang kami terima korban adalah ponakan dari pelaku. Pelaku saat ini sudah kami tahan dan kami proses atas kasus yang dilporkan orangtua korban serta akan menjalani sidang kode etik dengan ancaman pemecatan," ujar Dasveri.
Meski sudah dilakukan penahanan, namun hingga saat ini polisi belum menetapkan sebagai tersangka, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi. Kini, pelaku sudah dilakukan penahan di Polres Kotamobagu selama tiga hari.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait