WAY KANAN, iEWSJOGLOSEMAR.ID – Kepolisian Resor Way Kanan mengamankan seorang remaja berusia 15 tahun warga Kecamatan Kasui diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap teman perempuannya yang berusia 11 tahun. Pelaku diamankan di kediamannya Rabu (4/6/2025) tanpa perlawanan.
“Berdasarkan laporan orang tua korban, petugas melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di Polres Way Kanan,” kata Kasat Reskrim AKP Sigit Barazil, Selasa (10/6/2025).
Kasus terungkap setelah ibu korban menerima informasi lalu mengonfirmasi langsung kepada anaknya. “Dari keterangan korban, dia menjadi korban persetubuhan saat ada acara berkumpul makan-makan bersama saksi dan pelaku di rumah pelaku,” jelas Sigit.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait