SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah mengungkap maraknya peredaran pil Yarindo, obat daftar G yang disalahgunakan oleh pelajar tingkat SMP dan SMA. Meski bukan narkotika, pil ini dijual bebas seharga Rp3.000-Rp3.500 per butir dan memberikan efek adiktif berbahaya seperti narkoba.
Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Rohmat menyampaikan bahwa fenomena ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda karena menimbulkan dampak merusak otak hingga memicu tindakan kriminal.
"Perkembangan saat ini, selain narkotika dan psikotropika, ada bahan adiktif atau berbahaya lainnya, yaitu daftar G, yang sekarang marak dikonsumsi oleh para pelajar baik SMP maupun SMA, jenisnya adalah pil Yarindo," ungkap Brigjen Agus Rohmat.
Ia menjelaskan, pil Yarindo mengandung zat seperti Hexymer, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan, dan Tramadol. Semuanya masuk kategori obat keras dan tidak boleh dikonsumsi tanpa resep dokter.
"Kalau disalahgunakan tanpa resep dokter, dampaknya sama dengan narkotika. Ia akan merusak otak manusia, menyebabkan tidak bisa konsentrasi, karena jaringan otaknya rusak. Efeknya bisa agresif, jadi pemarah, tidak menurut sama orang tua, bahkan bisa menyebabkan kriminalitas seperti tawuran," tegas Agus Rohmat.
Kasus peredaran pil Yarindo terbesar terungkap di Kabupaten Klaten, Selasa, 1 Juli 2025. Tim gabungan dari BNNP Jateng, BNNK Surakarta, Bea Cukai Jateng & DIY, dan Satresnarkoba Polres Klaten berhasil menyita 32 ribu butir pil Yarindo dari seorang tersangka berinisial SS alias Buluk (21).
Obat tanpa izin edar itu akan dijual dengan target utama pelajar tingkat SLTP dan SLTA di wilayah Klaten. Harga per butirnya hanya Rp3.500, membuat obat ini sangat mudah dijangkau oleh remaja.
Tersangka SS kini menjalani proses penyidikan dan dijerat Pasal 435 subsider 436 ayat (2) Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait