Polda Jateng Ungkap TPPU Narkoba, Bandar Terancam Penjara 20 Tahun

Taufik Budi
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat menyampaikan terkait kasus TPPU Narkoba. (Foto: Istimewa).

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke aspek finansial. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa penindakan narkoba tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Polisi juga menyasar hasil kejahatan yang diperoleh para bandar.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jateng untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akarnya,” ujar Kombes Pol Artanto.

Dia menegaskan para bandar akan dimiskinkan melalui jeratan TPPU.

Kasus TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang diungkap pada Oktober 2025. Penyidik menelusuri transaksi keuangan mencurigakan dari para pelaku.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir menjelaskan bahwa aliran dana narkotika ditelusuri secara menyeluruh. Aset hasil kejahatan kemudian disita untuk kepentingan pembuktian.

Editor : Enih Nurhaeni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network