Polda Jateng Ungkap TPPU Narkoba, Bandar Terancam Penjara 20 Tahun

Taufik Budi
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat menyampaikan terkait kasus TPPU Narkoba. (Foto: Istimewa).

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita aset senilai Rp3,16 miliar. Aset tersebut berupa rumah, kos-kosan, uang tunai, saldo rekening, kendaraan, dan perhiasan.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selain itu, tersangka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal terhadap tersangka mencapai 20 tahun penjara. Polisi juga menjerat tersangka dengan denda hingga Rp10 miliar.

Polda Jateng menegaskan akan terus menelusuri aliran dana kejahatan narkotika. Penindakan ini diharapkan memutus jaringan dan melemahkan bisnis narkoba secara menyeluruh.

Editor : Enih Nurhaeni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network