Dalam pengungkapan ini, polisi menyita aset senilai Rp3,16 miliar. Aset tersebut berupa rumah, kos-kosan, uang tunai, saldo rekening, kendaraan, dan perhiasan.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selain itu, tersangka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal terhadap tersangka mencapai 20 tahun penjara. Polisi juga menjerat tersangka dengan denda hingga Rp10 miliar.
Polda Jateng menegaskan akan terus menelusuri aliran dana kejahatan narkotika. Penindakan ini diharapkan memutus jaringan dan melemahkan bisnis narkoba secara menyeluruh.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
