SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari kejahatan narkotika. Total nilai aset yang berhasil disita dari pengungkapan tersebut mencapai Rp3,16 miliar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu siang (31/12/2025). Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Anwar Nasir.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir menjelaskan bahwa kasus TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan tindak pidana narkotika. Perkara awal terungkap pada Oktober 2025.
Dalam pengungkapan awal tersebut, Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan dua pelaku berinisial S dan MR. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,7 gram.
Dari hasil penyidikan, diketahui transaksi narkotika dilakukan melalui transfer antar rekening bank. Pola transaksi tersebut kemudian ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
