Modus kejadian dimulai saat pelaku meminta korban mengisi daya ponsel (ngecas HP) di kamar. Pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan seksual. Korban dilaporkan mengalami trauma psikologis berat.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. “Proses hukum sedang berjalan dengan memperhatikan perlindungan khusus bagi ABH,” tegas Kasat Reskrim.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait