SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Polda Jawa Tengah membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk mengambil kembali unitnya secara gratis. Kesempatan ini diberikan setelah polisi menyita puluhan kendaraan dari kasus penyelundupan ilegal lintas negara.
Sebanyak 52 unit kendaraan diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng. Kendaraan tersebut terdiri dari 46 sepeda motor, 4 mobil, dan 2 truk yang diduga berasal dari tindak kejahatan.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menegaskan bahwa masyarakat dapat mengambil kendaraan tanpa biaya dengan membawa dokumen sah. “Jika identitasnya cocok maka akan diserahkan langsung kepada pemilik tanpa dipungut biaya alias gratis,” tegasnya, Rabu (22/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menghentikan dua truk kontainer di wilayah Semarang yang mengangkut kendaraan tanpa dokumen lengkap. Temuan tersebut menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan penyelundupan kendaraan yang lebih besar.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan gudang penampungan di Klaten yang digunakan untuk menyimpan kendaraan sebelum dikirim ke luar negeri. Lokasi ini menjadi bagian penting dalam rantai distribusi kendaraan ilegal.
Dalam perkara ini, dua tersangka telah diamankan dengan peran sebagai penyedia kendaraan dan penghubung pengiriman. Keduanya menggunakan dokumen ekspor fiktif untuk mengelabui proses pengiriman ke luar negeri.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan. “Kami mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas kendaraan sebelum membeli dan jangan tergiur harga murah tanpa dokumen sah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah praktik kejahatan serupa. “Peran masyarakat sangat dibutuhkan agar kejahatan seperti ini tidak terus berkembang,” tambahnya.
Polda Jateng memastikan proses pengembalian kendaraan dilakukan secara transparan dan profesional kepada pemilik yang sah. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan hak masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
