Penganiayaan berujung tewasnya korban itu awalnya diketahui oleh tetangganya. Saksi mendengar suara teriak-teriak minta tolong dari dalam rumah korban. Setelah didekati dan masuk ke rumah, korban sudah tergeletak bersimbah darah.
“Sedangkan pelaku berada di atas tubuh korban sambil memegang sabit, lalu saksi memanggil saksi 2 (ketua RT) dan warga yang lain untuk menolong korban. Kemudian sabit berhasil direbut oleh saksi 2 (ketua RT) lalu pelaku berhasil diamankan," imbuhnya.
Korban menderita luka di pelipis kiri, luka robek punggung kiri, luka sobek tangan kanan, dan luka robek kaki kiri. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait