Kakek 70 Tahun Cabuli Bocah SD, Dihukum Cambuk 90 Kali

Aprili Ramadhoni
Ilustrasi, Kakek 70 Tahun Cabuli Bocah SD, Dihukum Cambuk 90 Kali (Ist)

MEULABOH – Kakek 70 tahun nekat cabuli bocah SD (sekolahdasar) di Aceh Barat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dihuum cambuk 90 kali.

Pelaku adalah seorang kakek berinisial RCA (70). Dia merupakan terduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak pelajar SD.  

“Terduga pelaku sudah kami tangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Riski Adrian di Meulaboh, Selasa (20/9/2022), melansir Antara.

Riski menjelaskan, RCA ditangkap petugas di rumahnya, setelah polisi menetapkan status tersangka dalam perkara ini.

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network