Kakek 70 Tahun Cabuli Bocah SD, Dihukum Cambuk 90 Kali

Aprili Ramadhoni
Ilustrasi, Kakek 70 Tahun Cabuli Bocah SD, Dihukum Cambuk 90 Kali (Ist)

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status tersebut ke tahap penyidikan.

“RCA kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat sebagai pelaku, dan penetapan status tersangka tersebut telah memenuhi unsur pidana melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” Riski Adrian menambahkan.

Dia menjelaskan, kasus dugaan pencabulan yang dialami korban yang saat ini duduk di kelas enam SD tersebut, diduga terjadi pada Sabtu13 Agustus 2022. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 7 saksi dan 2 saksi ahli.

Riski menjelaskan, terduga pelaku RCA dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas atau kurungan 90 bulan.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network