Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status tersebut ke tahap penyidikan.
“RCA kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat sebagai pelaku, dan penetapan status tersangka tersebut telah memenuhi unsur pidana melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” Riski Adrian menambahkan.
Dia menjelaskan, kasus dugaan pencabulan yang dialami korban yang saat ini duduk di kelas enam SD tersebut, diduga terjadi pada Sabtu13 Agustus 2022. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 7 saksi dan 2 saksi ahli.
Riski menjelaskan, terduga pelaku RCA dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas atau kurungan 90 bulan.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait