JAKARTA - Komjen Pol (Purn) Susno Duadji kritik pedas lambatnya penanganan Polri mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kabareskrim itu tak segan memberikan kritik meski harus menerima teror dari orang tak dikenal.
Akibat kritik kerasnya tersebut, Susno Duadji mengaku sering diteror orang tak dikenal. Bahkan sampai mengancam nyawanya. Kendati demikian, purnawirawan jenderal bintang tiga ini mengaku tidak takut dengan ancaman tersebut.
“Saya kalau untuk menyatakan kebenaran mana pernah ada takut. Saya zaman dulu sampai dicopot, tapi sepanjang untuk membela kebenaran dan keadilan,” ujar Susno Duadji dilansir dari channel Uya Kuya TV, Rabu (21/9/2022).
Kendati demikian, dirinya akan tetap vokal dan tidak berhenti untuk menyuarakan kebenaran meski harus mendapat ancaman teror.
"Tapi kalau untuk kebenaran, itu kan tanggung jawab manusiawi kita, tanggung jawab moral. Kejujuran dan moral itu adalah utama," ujarnya.
Susno lantas membocorkan sosok yang menerornya tersebut, dan mengaku tak terpengaruh sama sekali. Dia juga kembali meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelesaikan kasus Ferdy Sambo.
Pasalnya, jika ia jadi Kapolri, maka kasus ini tidak akan berlarut-larut dan selesai tak kurang dari satu bulan lagi.
"Dari awal sudah saya katakan, kasus ini very very simple. Kenapa saya katakan sangat sangat simpel, Polri orang dimutilasi, orang dibuang di hutan saja kan bisa ngungkapnya,” ucapnya.
Sementara dalam kasus Ferdy Sambo ini, menurutnya kasusnya sudah jelas, yakni yang mengaku menembak ada, mayat yang mati ada, identitasnya jelas, senjata yang digunakan menembak juga ada.
"Segala macam ada, lah apa susahnya? Tingkat polsek saja bisa menyidik ini dan cepat, tapi kenapa jadi sulit," terangnya.
Oleh karena itu, dia menyarankan Kapolri untuk melakukan fungsi pengawasan yang lebih ketat lagi terhadap kasus ini agar bisa selesai tepat waktu.
"Kalau saya jadi Kapolri, nggak lama, karena kapolri kan enak tinggal perintah aja. Ini dua minggu lagi harusnya sudah selesai, karena mengembalikan berkas yang kurang diminta oleh jaksa,” pungkasnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait