JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID — Banyak masyarakat mengeluhkan tetap mendapat teror meski sudah melunasi pinjaman online (pinjol). Kondisi ini umumnya terjadi pada pinjol ilegal, yang melanggar ketentuan dengan melakukan penagihan tidak sah.
Pada pinjol resmi, tidak akan ada lagi tagihan jika nasabah sudah melunasi kewajibannya tepat waktu. Namun pada praktik pinjol ilegal, sering kali ada penambahan biaya atau ancaman lain yang membuat nasabah terus diteror.
Jika mengalami situasi ini, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
1. Abaikan Pesan atau Telepon dari Pinjol Ilegal
Masyarakat disarankan untuk mengabaikan semua bentuk pesan, panggilan, atau pemberitahuan dari pihak yang mengaku sebagai pinjol. Atur pengaturan di ponsel atau media sosial untuk membatasi komunikasi dari sumber yang tidak dikenal.
2. Blokir Seluruh Kontak yang Mengirim Teror atau Ancaman
Segera blokir nomor-nomor yang digunakan untuk melakukan teror. Jika teror dilakukan melalui media sosial, gunakan fitur laporan dan blokir untuk menghentikan gangguan. Langkah ini penting untuk menjaga ketenangan dan keamanan data pribadi.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait