DENPASAR – Pasangan mesum asyik hubungan intim di mobil. Apesnya, suami sah pergoki istri disetubuhi selingkuhan yang terjadi di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra Bali, hingga berujung pada laporan polisi.
Dua pelaku pasangan selingkuh itu adalah seorang perempuan berinisial NA (40) dan pria berinisial NNS (39). Keduanya tepergok berhubungan mesum di dalam mobil.
"Keduanya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan sedikitnya dua alat bukti," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama, Minggu (2/10/2022).
Dia menjelaskan, kasus itu awalnya dilaporkan oleh S, suami pelaku ke Polres Karangasem. Namun kemudian dilimpahkan karena tempat kejadian perkara berada wilayah Klungkung.
S memergoki istrinya berselingkuh dengan NA, pada 19 September 2022. Saat diinterogasi, NA mengaku telah bersetubuh dengan NNS di dalam mobil di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra.
Arung mengatakan, dua alat bukti yang telah dikantongi yaitu hasil visum dan pengakuan kedua tersangka.
"Keduanya tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor," ujarnya.
NA dan NNS dijerat Pasal 284 ayat (1) ke 1e huruf (b) dan ayat (1) ke 2e huruf (a) KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman penjara sembilan bulan.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait