Gadis Tewas Dicekik Kekasih saat Hubungan Intim, Pelaku Lucuti Perhiasan Korban

Taufik Budi
Ilustrasi Gadis Tewas Dicekik Kekasih saat Hubungan Intim, Pelaku Lucuti Perhiasan Korban (Foto: Dok MNC Media)

TEMANGGUNG – Nahas menimpa gadis tewas dicekik kekasih saat hubungan intim di Temanggung Jawa Tengah. Setelah tak bernyawa, pelaku juga melucuti perhiasan dan barang berharga korban untuk dijual.

Korban adalah gadis manis berinisial S (16) Dusun Tegalparakan, Desa Gemawang, Kecamatan Gemawang, Temanggung. Sementara pelaku adalah R (17) warga Dusun Bakal, Desa Campurejo, Kecamatan Tretep, Temanggung, Jawa Tengah.

Dari pengakuan pelaku, setelah disetubuhi korban takut hamil dan meminta pertanggungjawaban pelaku. Kemudian, pelaku panik hingga mencekik leher korban menggunakan hijab yang dipakai korban hingga lemas dan tewas.

“Setelah dicekik kemudian korban dimasukkan ke kamar tersangka, dan tersangka keluar tiduran di sofa ruang tamu,” ungkap Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi kepada awak media, Selasa (4/10/2022).

Setelah korban tewas, pelaku mengubur korban di rumah kosong milik kakeknya yang tak jauh dari rumah pelaku. Saat dikubur, tangan korban diikat dan leher dijerat menggunakan hijab milik korban. Korban dikubur setengah bugil, hanya memakai baju dan dibungkus dengan gorden.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, perhiasan dan telepon seluler milik korban yang sempat dijual ke teman tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Pasal lainnya, yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

"Berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak, terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," pungkas Kapolres.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network