Pelaku mengatakan, korban menjalin asmara dengan istrinya selama sebulan terakhir.
Kasus ini pun masih dalam penelusuran pihak kepolisian. Sementara korban dirujuk ke RS Jatiroto untuk mendapatkan perawatan intensif karena menderita luka bacok cukup serius.
"Kami menerima laporan ada penganiayaan, lalu kami cek olah TKP. Benar terjadi penganiayaan, kita tolong korban ke rumah sakit," kata Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto.
Atas perbuatannya, Khoiriyanto dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait