Di tengah kondisi sekarat, korban sempat berteriak meminta tolong, hingga warga mendengarnya. Saat itu juga korban dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan.
Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto mengatakan, petugas berhasil menangkap pelaku tak lama setelah peristiwa terjadi. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat membacok korban karena sakit hati korban selingkuh dengan istrinya.
"Motifnya karena asmara," katanya, Selasa (4/10/2022).
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Namun, dia berdalih tindakan itu dilakukan spontan, tanpa perencanaan.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait