JAKARTA – Dua perwira polisi perintahkan tembak gas air mata di Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022). Dia adalah Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP H dan AKP Bambang Sidiq Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.
"Kemudian H, Danki 3 Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mapolresta Malang, Kamis (6/10/2022).
AKP H menjadi salah satu tersangka dari 6 yang ditetapkan dalam Tragedi Kanjuruhan. Selain itu, AKP Bambang Sidiq Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
Tersangka lainnya dari unsur kepolisian adalah Kompol Wahyu Setyo. Kapolri menjelaskan, Wahyu mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.
Namun, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan, tidak melakukan pengecekan langsung terkait kelengkapan yang diperoleh personel.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya adalah Panpel Arema FC Abdul Haris, Ketua LIB Direktur PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita, dan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait