Brigjen Hendra Kurniawan Bayar Rp300 Juta Sewa Jet Pribadi, Bantah Dibiayai Konsorsium 303

Erfan Maaruf
Brigjen Hendra Kurniawan Bayar Rp300 Juta Sewa Jet Pribadi, Bantah Dibiayai Konsorsium 303 (Foto: Antara)

JAKARTA – Brigjen Hendra Kurniawan bayar Rp300 juta sewa jet pribadi untuk menemui keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jambi. Dia membantah konsorsium 303 judi online membiayai jet pribadi yang digunakannya.

Kuasa hukum mantan Karo Paminal Propam Polri  Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengatakan, kliennya mengeluarkan uang sebesa Rp300 juta untuk menyewa jet pribadi. Hendra menggunakan jet tersebut atas perintah dari atasannya yaitu Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

"Yang jelas dalam kasus ini dia diperintah Kadiv Propam, dia laksanakan, dia cari dengan inisiatif sendiri dengan cari perusahaan yang profesional," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Henry menyebut bahwa jet pribadi tersebut disewa dengan harga Rp300 juta. Harga termasuk bolak balik Jakarta-Jambi. "Rp300 juta pulang pergi," jelas Henry.

Henry melanjutkan, penyewaan jet itu menggunakan uang pribadi Hendra yang awalnya akan digunakan untuk menyelenggarakan lomba memancing.

"Tidak ada kaitan dengan konsorsium yang diisukan. Boleh ditelusuri yang nyewain jet pribadi itu apakah dia bayar atau tidak," pungkasnya.

S ebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) membongkar penyedia private jet untuk Brigjen Pol Hendra Kurniawan pada saat menemui keluarga Brigadir Yosua di Jambi. Dia pun meminta dan mendesak kepada tim khusus Polri agar dapat mengusut soal private jet ini.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menerangkan, agar penyedia private jet tersebut juga turut diusut secara transparan dan akuntabilitas.

"IPW meminta tim khusus Polri menjelaskan keterlibatan 2 orang sipil dalam kasus Sambo Konsorsium 303. Sekaligus membongkar peranannya, menyusul terungkapnya pemakaian private jet oleh Brigjen Pol Hendra Kurniawan dalam kaitan temuan uang Rp 155 Triliun oleh PPATK dari judi online," katanya kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network