Bocah Perempuan Pukul Penagih Utang Ibunya Dilaporkan Polisi

Taufik Budi
Bocah Perempuan Pukul Penagih Utang Ibunya Dilaporkan Polisi (Ist)

Namun, pada Rabu (16/11/2022), kasus penganiayaan tersebut diupayakan agar selesai secara diversi. Yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Hal ini disesuaikan dengan UU No. 11/2022 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Pasal 1 ayat (3) di UU tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud anak adalah berumur 12 hingga kurang dari 18 tahun. Adapun tujuan diversi adalah untuk menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan.

"Akibatnya dagu korban sebelah kiri sobek hingga mengeluarkan darah. Harus dijahit lima jahitan. Tapi korban masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari. Hanya merasa sakit di dagu sebelah kiri akibat jahitan luka yang dialami," kata Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, Rabu (16/11/2022).

Setelah melalui proses diversi yang dipimpin Kapolres Wonogiri, NDR yang menjadi pelaku penganiayaan tapi berstatus anak tak jadi dipidana. Namun NDR harus membuat permintaan maaf kepada WDS, korban yang ia aniaya.

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network