Kapolsek menjelaskan, pihaknya menyarankan untuk memancing pelaku kembali. Setelah 30 menit, pelaku kemudian datang kembali untuk mengambil motor. Selanjutnya, pelaku kabur bersama motor curian milik korban.
"Anggota yang sudah menunggu sejak awal, langsung mengikuti pelaku saat membawa motor korban. Saat pelaku sampai di depan rumahnya, penangkapan langsung dilakukan," jelasnya.
Pelaku yang tidak berkutik langsung diringkus bersama barang bukti, berupa kunci T dan motor milik korban langsung diamankan ke Mapolsek Kalidoni.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman penjaranya lima tahun," pungkasnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait