Kapolres juga menegaskan, bahwa kedua pelaku lagi masih dalam pengejaran petugas. Menurutnya, terungkapnya kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini setelah adanya laporan dari orang tua korban. Dia menambahkan, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua orang pelaku diproses di peradilan umum yang satu orang lagi di peradilan anak," tegasnya.
"Untuk tersangka HG dan H dikenakan Pasal 290 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," imbuhnya.
Sedangkan pelaku MR, ujar Padli, dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait