JAKARTA – Polisi tak bisa tilang anggota TNI yang melanggar peraturan lalu lintas? Ada beberapa alasan polisi lalu lintas tidak bisa untuk menilang anggota TNI.
Penertiban pelanggaran peraturan di jalan atau tilang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan angkutan. UU No. 22 tahun 1999 menjelaskan bahwa polisi berwenang menggelar razia dan menilang pengendara kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas.
Namun sebagian masyarakat mungkin masih bertanya-tanya mengapa tidak pernah melihat polisi menilang prajurit TNI? Apakah prajurit TNI tidak bisa ditilang?
Pada dasarnya polisi memang tidak bisa untuk menilang TNI. Hal ini karena TNI tidak dikategorikan sebagai warga sipil. Setiap tindakan anggota TNI yang melanggar peraturan telah diatur dalam undang-undang tersendiri.
Pada lingkup militer, berlaku Undang Undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. Dengan demikian, TNI yang melanggar peraturan hanya bisa diproses oleh peradilan militer.
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 5 menjelaskan bahwa Peradilan Militer pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan keamanan negara. Lebih jauh pada Pasal 69 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1997 menjelaskan bahwa dalam tindak pidana militer, yang bertindak berlaku sebagai penyidik adalah Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), Polisi Militer (PM), dan Oditur.
Tindakan yang dapat dilakukan aparat kepolisian saat mendapati anggota TNI melanggar peraturan lalu lintas adalah sebatas teguran dan mengingatkan. Oleh karena itu, untuk memperkuat kewenangan penindakan lalu lintas bila terdapat pelanggaran yang dilakukan TNI atau Polri, maka dilakukan razia lalu lintas gabungan antara polisi militer (PM), Provos, atau lebih jauh dilakukan operasi Garnisun yang target utamanya adalah anggota TNI atau Polri. Masyarakat sipil biasanya akan dibiarkan kecuali melakukan pelanggaran yang fatal.
Sebagai informasi, menaati peraturan yang berlaku adalah kewajiban setiap warga negara. Di negara hukum seperti Indonesia, segala perilaku masyarakat diatur dalam peraturan dan perundang-undangan termasuk juga saat berkendara.
Sebagai warga negara yang baik, saat berkendara kita harus melaksanakan peraturan yang berlaku seperti harus memiliki surat izin mengemudi, memakai helm, memakai motor standar, tidak menggunakan knalpot brong atau sebagainya. Dan setiap pelanggaran atas peraturan yang dilanggar akan diproses oleh hukum yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian. Dalam konteks berkendara, yang berhak menertibkan pelanggaran di jalan adalah polisi lalu lintas.
Itulah alasan kenapa polisi lalu lintas tidak bisa untuk menilang anggota TNI.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait