Sengkarut Dugaan Kriminalisasi Pembangunan Huntara Cilacap, Polisi Beberkan Fakta

Taufik Budi
Sengkarut Dugaan Kriminalisasi Pembangunan Huntara Cilacap, Polisi Beberkan Fakta (Ist)

CILACAP, iNewsJoglosemar.id - Polresta Cilacap memberikan klarifikasi terkait penindakan terhadap pengelola tambang ilegal di Desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap. Penindakan dilakukan pada Jumat 6 Januari 2023, sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menyebut penindakan akibat pelanggaran pidana murni dalam kegiatan tersebut dan bukan karena alasan lain. Modus operandinya adalah melakukan penambangan tanah merah tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan.

"Dalam kasus ini Polres Cilacap menetapkan saudara MR sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang disita untuk kepentingan penyidikan antara lain satu unit ekskavator, satu unit dumptruck, buku rekapan dan sejumlah yang," kata Kapolresta dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/2/2023).

"Namun untuk alat berat dititipkan penyidik kepada pihak BBWS karena kepemilikannya milik BBWS dengan pertimbangan perlu perawatan khusus, serta apabila alat berat tersebut digunakan dipersilakan agar tidak menghambat pembangunan pihak pemerintah. Apabila diperlukan dalam hal akan dilaksanakan tahap 2, kapan pun dari BBWS siap menghadirkan," sambungnya.

Ditambahkan, berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan MR, memang benar dilakukan atas perintah BPBD Kabupaten Cilacap dengan tujuan menata lahan untuk membangun hunian sementara (huntara). Caranya yaitu menggali bukit dan meratakan tanah merah bercampur padas menggunakan ekskavator. Namun oleh MR tanah merah hasil penggalian atau perataan diperjualbelikan dengan alasan untuk membantu operasional huntara.

"Padahal pembangunan huntara sudah ada anggarannya. Kegiatan yang dilakukan MR inilah yang diduga sebagai dugaan perbuatan penambangan ilegal," tambahnya.

Terkait proses penyelidikan kasus tersebut, ungkap Kapolresta, penyidik sudah berkonsultasi dengan ahli dari dinas ESDM Provinsi Jateng. Dalam proses penyidikan pun penyidik sudah memeriksa ahli dari ESDM Provinsi Jateng terkait dengan peristiwa tersebut.

"Adapun sangkaan pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batubara yang berbunyi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin," jelasnya.

Terkait pembangunan huntara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, Kapolresta menyebut bahwa pihaknya amat mendukung kegiatan tersebut dan sama sekali tidak akan merintangi proyek pemerintah yang berjalan.

"Polres Cilacap sepenuhnya mendukung kelancaran proyek pemerintah dan tidak ada kriminalisasi dalam hal ini," tegasnya.

Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan pihaknya telah memonitor perkembangan perkara dan mendukung penuntasan penambangan ilegal di Jawa Tengah.

"Polda Jateng mendukung pengungkapan kasus di Cilacap tersebut dan siap mengawal agar penyidikan berjalan transparan, obyektif dan profesional," tandasnya.

“Kami mengimbau pihak-Pihak yang terlibat dalam Kasus ini agar memberikan informasi yang benar dan sesuai fakta kepada masyarakat, bukan membuat opini seolah olah Polri melakukan kriminalisasi program pembangunan, Sudah Jelas dan Tegas bahwa Polri dari Mabes hingga Jajaran Polsek sudah berkomitmen mengawal dan mendukung Program pembangunan, “ tegasnya

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network