PURBALINGGA, iNewsJoglosemar – Modal surat palsu, penipu dapat utang Rp250 juta dari korban di Purbalingga. Terduga pelaku menggunakan surat jual beli tanah dan kwitansi pembayaran palsu sebagai jaminan untuk berutang.
Tersangka yang diamankan berinisial RS (45) warga Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. Sementara korban adalah warga berinisial AN (45) beralamat di Kabupaten Banyumas.
Aksi kasus penipuan dan penggelapan berhasil dibongkar oleh petugas Satreskrim Polres Purbalingga. Penipuan dilakukan tersangka di gudang UPTD Pengembangan Industri Logam (Pilog) Purbalingga. Peristiwa terjadi pada Selasa, 19 Maret 2019 sekira jam 21.00 WIB.
"Modus yang dilakukan, pelaku meminjam uang kepada korban dengan jaminan. Namun sampai waktu yang ditentukan uang tidak dikembalikan," jelas Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto, didampingi PS Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Setyan di Mapolres Purbalingga, Selasa (28/3/2023).
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait