Modal Surat Palsu, Penipu Dapat Utang Rp250 Juta

Taufik Budi
Modal Surat Palsu, Penipu Dapat Utang Rp250 Juta (Ist)

Tersangka meminjam uang kepada korban sebanyak Rp250 juta. Jaminan yang digunakan yaitu sebidang tanah yang tercantum dalam SPPT berlokasi di Desa Meri, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Selain itu, hak guna sewa gudang UPTD Pilog Purbalingga yang masa sewanya sampai tahun 2025 turut dijadikan jaminan.

"Ternyata jaminan yang diberikan tersangka kepada korban seluruhnya adalah milik orang lain," ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa korban melaporkan kejadian pada 19 September 2022. Berdasarkan laporan korban, Unit 1 Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan saat pulang ke rumahnya pada Selasa 21 Maret 2023.

Barang bukti yang diamankan di antaranya surat pernyataan tertanggal 19 Maret 2019 tentang penyerahan modal usaha dari korban terhadap tersangka, satu lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp250 juta, tertanggal 19 Maret 2019.

Selanjutnya satu lembar surat jual beli fiktif tertanggal 21 Maret 2017 antara tersangka dengan pemilik tanah yang dijaminkan kepada korban, satu lembar kwitansi pembayaran jual beli tanah sebesar Rp 180 juta, tertanggal 22 Maret 2017.

Selain itu, satu lembar SPPT PBB NOP: 33.03.070.009.001-0050.0 tahun 2018 tertanggal 26 Februari 2018, satu lembar bukti pembayaran pajak tertanggal 14 September 2018 dan satu lembar surat keterangan dari Kepala UPTD PILOG tertanggal 5 Januari 2019.

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama empat tahun.

 



Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya
Halaman : 1 2

TAG :
surat palsu penipuan Penggelapan purbalingga polisi
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel Terkait

Dahsyat! Puting Beliung Terjang Pasar Karangpandan Karanganyar, Atap Kios Beterbangan

Truk Tronton 38 Ton Oleng Hantam Tiga Motor di Kertek Wonosobo, Lima Orang Luka

Demo Pati Rusuh, Massa Lempari Polisi dan Diduga Disusupi Anarko

Jelang Aksi 13 Agustus Pati, Polisi Gencarkan Razia Miras

Polisi Bongkar Pabrik Pupuk Palsu di Jateng, Sudah Beroperasi 5 Tahun

BERITA POPULER +
News Update

Motor Listrik Imut Futuristik Sasar Emak-Emak Muda untuk Belanja dan Antar Anak Sekolah

Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:34 WIB | Joglosemar

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, KAI Daop 4 Semarang Layani 88.000 Penumpang

Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:45 WIB | Joglosemar

Go International, UNTS Perluas Jejaring Perguruan Tinggi di Malaysia

Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:21 WIB | Edukasi

37 Perguruan Tinggi Indonesia Ikuti Academic Mobility ke-3 di Malaysia

Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:20 WIB | Edukasi

Pesan WhatsApp Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Jepara

Rabu, 13 Mei 2026 | 11:30 WIB | Joglosemar

Kemenag Jepara Larang Ponpes Terima Santri Baru, Evaluasi Buntut Kasus Kekerasan Seksual

Rabu, 13 Mei 2026 | 11:26 WIB | Joglosemar

Bos Ikan di Pati Ingkar Bayar Rp3,1 Miliar, Malah Main Judi Online

Rabu, 13 Mei 2026 | 05:41 WIB | Joglosemar

Tragis! Pria Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas di Kebumen, Motif Belum Terungkap

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:50 WIB | Joglosemar

Marbot Masjid di Kabupaten Semarang Segera Masuk BPJS Ketenagakerjaan, Pakai Dana Infak

Selasa, 12 Mei 2026 | 11:38 WIB | Joglosemar

Princess Gavi Juara Balap Kuda Piala Raja Mangkunegaran, 30.000 Penonton Padati Arena

Senin, 11 Mei 2026 | 10:29 WIB | Joglosemar

268 Atlet Kabupaten Semarang Jalani Tes Fisik, Panaskan Mesin Jelang Porprov Jateng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB | Olahraga

Bawaslu Antisipasi Kampanye 2027, Waspadai Hoaks dan Serangan Digital

Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:45 WIB | Nasional

Lulusan IT Sukses Jadi Koreografer Istana Presiden, Adaptif AI untuk Gerakan Tari

Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:17 WIB | Edukasi

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Pedurungan, Pelaku Ditangkap dan 9 Paket Disita

Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:41 WIB | Joglosemar

Pengasuh Ponpes di Pati Akhirnya Tertangkap, Diduga Cabuli Santriwati

Jum'at, 08 Mei 2026 | 05:22 WIB | Joglosemar
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network