SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Praktik mafia pupuk bersubsidi kembali terbongkar di Jawa Tengah. Petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru dimanfaatkan sebagai alat oleh sindikat, diminta menebus pupuk subsidi lalu pupuk tersebut dikumpulkan dan dijual kembali dengan harga melambung jauh di atas ketentuan pemerintah.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, ketiga tersangka berinisial RKM, WKD, dan JJ memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari penyedia modal hingga pengepul pupuk bersubsidi.
“Para pelaku menggunakan modus mendanai petani untuk menebus pupuk subsidi dari alokasi kelompok tani. Setelah didapatkan, pupuk tersebut dikumpulkan dan dijual kembali ke daerah lain dengan harga di atas ketentuan pemerintah,” ungkap Kombes Pol Djoko Julianto saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (4/2/2026).
Dalam praktiknya, petani diminta menebus pupuk bersubsidi sesuai alokasi resmi. Namun setelah pupuk ditebus, pupuk tersebut tidak digunakan untuk lahan pertanian, melainkan dikuasai oleh para pelaku untuk diedarkan kembali.
“Setelah pupuk ditebus, pupuk itu diminta kembali oleh para pelaku untuk dikuasai dan dijual. Praktik ini menjanjikan keuntungan bagi sebagian petani, tetapi dampaknya sangat merugikan petani di wilayah lain,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah daerah. Kondisi ini memaksa petani membeli pupuk dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Jika harga resmi pupuk bersubsidi sekitar Rp90 ribu per sak, oleh para pelaku dijual kembali dengan harga Rp130 ribu hingga Rp190 ribu per sak, tergantung jenis pupuk dan tingkat kelangkaan di wilayah tujuan.
Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan, praktik penyalahgunaan pupuk subsidi ini telah berlangsung sejak tahun 2020. Total pupuk yang diselewengkan mencapai sekitar 665,5 ton.
“Jumlah tersebut sejatinya dapat memenuhi kebutuhan pupuk untuk lahan pertanian seluas kurang lebih 2.218,6 hektare,” ungkapnya.
Akibat penyimpangan distribusi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,3 miliar yang merupakan nilai subsidi pupuk yang telah dikeluarkan pemerintah.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 300 sak pupuk bersubsidi, terdiri dari 40 sak pupuk Phonska dan 260 sak pupuk Urea. Selain itu, turut diamankan dua unit kendaraan bermotor berupa truk dan pikap yang digunakan untuk mengangkut pupuk, serta sejumlah telepon genggam milik para tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi, serta ketentuan terkait tata kelola pupuk bersubsidi, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
