SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Penanganan kasus tawuran antar kelompok remaja di Jalan Raya Arteri Mangkang tidak hanya dilakukan melalui proses pidana. Polda Jawa Tengah juga melibatkan Dinas Sosial dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena terdapat anak yang berhadapan dengan hukum.
Dari delapan anak yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Jateng menetapkan tiga orang sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Perwakilan Ditres PPA dan PPO Polda Jateng, Kompol Dewi Endah Utami, mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum menentukan status masing-masing anak.
"Setelah gelar perkara ini kami dapat menetapkan anak yang berkonflik dengan hukum yaitu sebanyak tiga orang," ujar Kompol Dewi, Jumat (7/8/2026).
Ketiga anak tersebut berinisial RR, MAA, dan KAF, masing-masing berusia 16 tahun.
Dalam proses penanganannya, Ditres PPA dan PPO melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial serta Bapas.
Dinas Sosial memberikan pendampingan terhadap anak, sementara Bapas melakukan penelitian kemasyarakatan. Hasil penelitian tersebut nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum.
Kompol Dewi menegaskan, penanganan terhadap anak dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka dewasa tetap ditangani Ditreskrimum Polda Jateng.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
