Sementara itu, Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa pupuk bersubsidi telah diatur secara ketat dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah, Yuni, menegaskan pupuk subsidi yang telah ditebus petani wajib digunakan sesuai peruntukannya.
“Pupuk bersubsidi yang sudah ditebus petani tidak boleh dialihkan atau dijual kembali ke pihak maupun daerah lain. Hal ini untuk memastikan pupuk benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tepat sasaran,” jelasnya.
Dukungan juga disampaikan oleh PT Pupuk Indonesia Regional Jawa Tengah. Staf PT Pupuk Indonesia, Dimas Ari, mengapresiasi langkah Polda Jateng dalam mengungkap praktik mafia pupuk tersebut.
“Penegakan hukum ini turut menertibkan distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar sampai kepada petani yang berhak,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi pupuk bersubsidi.
“Pupuk bersubsidi adalah hak petani dan harus disalurkan sesuai aturan. Jika masyarakat menemukan adanya penyimpangan harga atau distribusi, segera informasikan kepada petugas agar bisa ditindaklanjuti,” tandasnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
