Produksi 400 Ton Pupuk Palsu per Hari, Keuntungan Bos CV Sayap ECP Fantastis

Taufik Budi
Produksi 400 Ton Pupuk Palsu per Hari, Keuntungan Bos CV Sayap ECP Fantastis. Foto: Taufik Budi

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menetapkan direktur CV Sayap ECP berinisial TS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran pupuk tidak sesuai label. Perusahaan tersebut disebut memproduksi pupuk palsu dalam jumlah besar dengan potensi keuntungan mencapai ratusan juta rupiah tiap bulan.

“Setelah kemudian kita lakukan pendalaman, ternyata kapasitas produksi dari pabrik dimaksud adalah sebanyak 260 sampai 400 ton setiap hari. Pabrik sudah beroperasi selama 5 tahun sehingga kemudian dari cost produksi yang disampaikan dan hasil penjualan daripada pupuk-pupuk yang tidak sesuai dengan komposisi dari label ini, tersangka memperoleh keuntungan setiap bulan rata-rata dalam ratusan juta,” terang Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K., M.H., dalam keterangan resminya, Rabu (10/7/2025).

CV Sayap ECP Produksi 7 Jenis Pupuk Tak Sesuai Label

CV Sayap ECP memproduksi berbagai pupuk bermerek ENVIRO dan SPARTAN. Berdasarkan pemeriksaan, terdapat tujuh sampel pupuk yang diuji laboratorium, yakni:

1. ENVIRO

2. NKCL SPARTAN

3. SPARTAN Phospat Super 36

4. ENVIRO NKCL

5. NPK ENVIRO

6. NPK SPARTAN

7. ENVIRO Phos 36

Pemeriksaan dilakukan oleh Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Balai Penerapan Standard Instrumen Jawa Tengah, dan hasilnya menunjukkan komposisi unsur hara yang sangat rendah dibandingkan dengan label pada kemasan.

“Contoh lab ENVIRO, komposisi nitrogen sebagaimana label adalah 17%, kemudian fosfor 14% dan kalium 12%, namun dari hasil pemeriksaan ternyata kandungan nitrogen, fosfor maupun kaliumnya hanya nol koma sekian persen minimal,” ujar Arif Budiman.

Menurutnya, kondisi ini juga ditemukan pada seluruh produk lain yang diuji, termasuk ENVIRO Phos 36, di mana komposisi dalam label tidak sesuai dengan hasil laboratorium.

Selain uji laboratorium, penyidik juga melibatkan pemeriksaan ahli dari Universitas Diponegoro (Undip), sebagai penguat proses penyidikan. Setelah cukup bukti, penyidik kemudian melakukan penghentian produksi sekaligus menyita barang bukti dari tempat produksi maupun gudang.

“Barang bukti yang kita amankan sebanyak 118,25 ton, yang terdiri dari 1.115 pupuk sak merk ENVIRO NPK @ 50 kilo, kemudian juga 381 sak pupuk merek ENVIRO NKCL, 571 sak ENVIRO Phosfat, 220 sak SPARTAN NPK, 321 sak SPARTAN NKCL, dan terakhir 160 sak pupuk merek SPARTAN SP 36,” lanjut Arif Budiman.

Seluruh barang bukti telah diamankan oleh penyidik Polda Jawa Tengah.                

Editor : Enih Nurhaeni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network