Atas perbuatannya tersebut, ZP dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP.
Keduanya beserta satu tersangka lain inisial A dalam kasus ini ditahan di Polres Belitung Timur. Kepada polisi, ZP mengaku bersalah dan meminta maaf atas perbuatan tersebut.
"Yang pertama saya minta maaf kepada warga Belitung dan seluruh warga Indonesia. Demi apa pun saya di sini bersalah," kata ZP.
Dia mengaku sejak awal tak ada niatan dirinya untuk melakukan kejahatan dengan cara menipu. Hal itu terjadi karena dirinya memiliki masalah ekonomi.
"Karena memang dipicu oleh faktor ekonomi, dan ya kita khilaf," tutur pria berambut ikal ini.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait