SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi empat warga negara (WN) Tiongkok yang terlibat kasus penipuan daring berkedok hubungan asmara atau love scamming. Keempatnya dipulangkan ke negara asal setelah menjalani proses penegakan hukum keimigrasian dan diserahkan kepada otoritas China.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, mengatakan keempat WNA tersebut berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).
Menurutnya, deportasi menjadi bagian dari sinergi lintas instansi dalam menangani kejahatan transnasional sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Rangkaian pemindahan dimulai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang melalui pemeriksaan akhir dokumen perjalanan, administrasi keberangkatan, pengamanan, hingga koordinasi lintas instansi. Mereka kemudian diserahkan kepada otoritas Tiongkok, sementara penanganan keimigrasian dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Haryono, Kamis (6/8/2026).
Keempat WNA tersebut sebelumnya diamankan dalam operasi pengawasan yang digelar pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, Kota Semarang.
Operasi dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah setelah melalui serangkaian penyelidikan intelijen dan pemantauan di lapangan.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita ratusan barang bukti berupa telepon genggam, laptop, komputer, kartu SIM, dokumen perjalanan, serta berbagai dokumen pendukung yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi love scamming.
Seluruh barang bukti kemudian diperiksa untuk mengungkap aktivitas para WNA, memastikan status izin tinggal mereka, sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam jaringan kejahatan lintas negara.
Haryono menegaskan pihaknya akan terus memperkuat fungsi intelijen keimigrasian, pengawasan terhadap orang asing, serta meningkatkan pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum dan perwakilan negara asing guna mencegah kejahatan serupa.
"Kami akan memperkuat fungsi intelijen, pengawasan orang asing, dan pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum serta perwakilan negara asing," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan aktivitas orang asing yang dianggap mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi.
"Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara," pungkasnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
