Briptu MK yang Tembak Aldi Ternyata Sedang Jalani Hukuman Pelanggaran Etik

Erfan Erlin
Briptu MK yang Tembak Aldi Ternyata Sedang Jalani Hukuman Pelanggaran Etik (Ist)

Namun dia memastikan saat ini tersangka tengah menjalani hukuman demosi. Proses demosi ini harusnya berakhir sampai 5 September 2026.

"Jadi belum setahun di Girisubo, dia melakukan pelanggaran. Makanya hasil dari sidang komisi diberikan sanksi demosi itu. Ya yang jelas ada pelanggaran. Pelanggaran kode etik, ya udah pokoknya sudah menjalani, sekarang ada masalah lagi, kan gitu aja," tegasnya.

Saat ini tersangka masih ditahan dan menjalani pemeriksaan secara marathon oleh Polda DIY. Pemeriksaan dilakukan oleh Propam untuk pelanggaran displin dan kode etik, sementara untuk proses penanganan pidana ditangani Ditreskrimum.

"MK itu adalah Muhammad Kharisma Anugerah. Da kelahiran tahun 1995 kalau 1995 berarti sekarang 28 tahun," kata dia.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network