Namun dia memastikan saat ini tersangka tengah menjalani hukuman demosi. Proses demosi ini harusnya berakhir sampai 5 September 2026.
"Jadi belum setahun di Girisubo, dia melakukan pelanggaran. Makanya hasil dari sidang komisi diberikan sanksi demosi itu. Ya yang jelas ada pelanggaran. Pelanggaran kode etik, ya udah pokoknya sudah menjalani, sekarang ada masalah lagi, kan gitu aja," tegasnya.
Saat ini tersangka masih ditahan dan menjalani pemeriksaan secara marathon oleh Polda DIY. Pemeriksaan dilakukan oleh Propam untuk pelanggaran displin dan kode etik, sementara untuk proses penanganan pidana ditangani Ditreskrimum.
"MK itu adalah Muhammad Kharisma Anugerah. Da kelahiran tahun 1995 kalau 1995 berarti sekarang 28 tahun," kata dia.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait