SLEMAN, iNewsJoglosemar.id - Briptu MK yang tembak Aldi ternyata sedang jalani hukuman pelanggaran etik. Dia ditetapkan sebagai tersang tersangka atas kasus penembakan Aldi Apriyanto (19) warga Dusun Wuni Kalurahan Nglindur Kapanewon Girisubo Gunungkidul.
Kabid Propam Polda DIY, Kombes Pol Hariyanto, mengatakan, Briptu MK pernah melakukan pelanggaran kode etik. Dia bertugas di Girisubo dalam rangka menjalani proses demosi. Briptu MK ditugaskan Girisubo Gunungkidul dalam rangka demosi karena pelanggaran etik.
"Saat ini Briptu MK tengah menjalani hukuman demosi di Polsek Girisubo," ujar Hariyanto, Senin (15/5/2023) malam.
Diketahui sebelumnya Aldi menjadi korban penembakan saat pentas musik dangdut dalam rangka bersih Telaga, Minggu (14/5/2023) malam. Hariyanto mengungkapkan saat peristiwa itu Briptu MK bertugas di Unit Sabhara di Polsek Girisubo.
Sebelum dipindahkan dalam rangka hukuman demosi itu, tersangka bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY. Terkait pelanggaran etik yang pernah dilakukan oleh Briptu MK, Hariyanto enggan menjelaskan lebih detail.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait