YC mengaku dirinya sempat menunggu korban saat sedang menjalani perawatan hingga akhirnya ditangkap polisi.
"Saya antar, saya daftarin, saya tungguin sampai saya dijemput pak polisi," ucapnya.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, pihaknya bergerak setelah menerima laporan dari pihak hotel. Polisi lalu menangkap pelaku di RSUD Dr Moewardi Solo. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait