"Para tersangka ini dijerat pasal 11, pasal 12 UU RI No 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP," ujarnya, Minggu (19/6/2023).
Terbongkarnya kasus ini setelah anggota melakukan penyamaran sebagai pria yang akan memesan PSK. Dari tiga tersangka, anggota yang menyamar ditawarkan perempuan berinisial EK (18) dengan tarif Rp600 ribu untuk sekali kencan.
Dari empat tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa satu handphone iPhone 14 Pro warna Lilac uang tunai senilai Rp2,5 juta. Lalu satu handphone merek OPPO A16 warna hitam milik saksi korban, dan uang tunai sebesar Rp150 ribu.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait