Ketika Polisi Menyamar Ditawari Kencan Gadis Muda Tarif Rp600 Ribu

Era Neizma Wedya
Ketika Polisi Menyamar Ditawari Kencan Gadis Muda Tarif Rp600 Ribu (Ilustrasi/Ist)

"Para tersangka ini dijerat pasal 11, pasal 12 UU RI No 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP," ujarnya, Minggu (19/6/2023).

Terbongkarnya kasus ini setelah anggota melakukan penyamaran sebagai pria yang akan memesan PSK. Dari tiga tersangka, anggota yang menyamar ditawarkan perempuan berinisial EK (18) dengan tarif Rp600 ribu untuk sekali kencan.

Dari empat tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa satu handphone iPhone 14 Pro warna Lilac uang tunai senilai Rp2,5 juta. Lalu satu handphone merek OPPO A16 warna hitam milik saksi korban, dan uang tunai sebesar Rp150 ribu.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network