SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – PT KAI menerapkan sanksi jika mendapati penumpang kereta api (KA) dengan sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya. Segini besar denda yang harus dibayar jika penumpang KA pura-pura tidur hingga lewat stasiun tujuan.
“Besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan,” kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko.
Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. Selain itu, penumpang tersebut akan dijemput petugas stasiun ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.
“KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda,” terangnya.
“Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender,” imbuh dia.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait