Korban berhasil kabur ketika pelaku lengah. Korban kemudian ditolong pengemudi ojek online meninggalkan rumah pelaku.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Polisi yang menerima informasi ini menindaklanjuti dengann melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan dilakukan penangkapan.
“Pelaku ini kami tangkap atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik atau kesopanan,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 UU 12 ahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait