Awalnya pelaku berniat mengajak istrinya untuk berbaikan. Namun ketika itu sang istri menolak dan pergi ke rumah orang tuanya.
"Pelaku lalu mengancam akan menyebarkan video mesum mereka jika istri tidak pulang ke rumah hingga akhirnya disebarkan," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis UU ITE dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait