Kini Paspor Elektronik Sudah Bisa Dilayani di ULP Manunggal Jati

Septi Wulandari
Kini Paspor Elektronik Sudah Bisa Dilayani di ULP Manunggal Jati (Ist)

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Sejak minggu pertama bulan Oktober 2023, Kantor Imigrasi Semarang telah memulai proses renovasi gedung di Jalan Siliwangi No. 514 Kota Semarang. Hal ini berdampak pada pelayanan paspor yang harus dipindahkan ke Unit Layanan Paspor I Semarang.

Proses pemindahan tidak berjalan mulus karena proses transisi perangkat dan fasilitas memerlukan waktu. Hal ini berdampak pada penerbitan paspor elektronik yang belum bisa dilayani pada masa-masa awal perpindahan.

Namun kini masyarakat tidak perlu khawatir, Paspor Elektronik sudah bisa dilayani dan tersedia kuota di Aplikasi M-Paspor mulai tanggal 4 Oktober 2023. Hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat di area Kota Semarang yang memerlukan paspor elektronik untuk kemudahan bepergian ke luar negeri.

Tingginya minat masyarakat untuk mengurus paspor elektronik dikarenakan berbagai kelebihan yang dimilikinya jika dibandingkan dengan paspor biasa.

Berikut adalah kelebihan dari e-Paspor :

- Keamanan Data Tingkat Tinggi E-paspor Indonesia dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari, foto, dan data pribadi. Hal ini mempersulit upaya pemalsuan paspor dan meningkatkan keamanan data pemegang paspor.

- Proses Imigrasi yang Lebih Cepat Keberadaan chip memudahkan otoritas imigrasi dalam memverifikasi identitas pemegang paspor, mempercepat proses imigrasi di bandara dan pelabuhan. Dengan syarat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sudah ada Autogate.

- Penerimaan Luas di Negara Lain Dengan standar internasional yang dipenuhi oleh e-Paspor Indonesia, pemegang paspor dapat menikmati proses imigrasi yang lebih lancar di banyak negara di dunia.

- Visa Waiver Dengan menggunakan Elektronik Paspor kita juga diberi fasilitas bebas visa (visa waiver) ke Jepang untuk tujuan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya) selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku yang terpendek).

Sebagai informasi, masyarakat yang hendak mengajukan permohonan paspor elektronik bisa mendaftar online di Aplikasi M-Paspor dan memilih lokasi Unit Layanan Paspor I Semarang.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network