SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Terdakwa kasus arisan online Jatuh Tempo (Japo) Yudhian Prasetyamukti dituntut 3 tahun 6 bulan pada persidangan Selasa 10 Oktober 2023. Tuntutan ini mendapat sambutan positif para korban dan berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang berpihak pada mereka.
Penasihat Hukum ketiga korban berinisial WS, HA, dan N yakni Alexander Gumilang Rangga Saputra menilai sudah sepantasnya terdakwa mendapat tuntutan 3 tahun 6 bulan. Dia mendukung tuntutan tersebut karena terdakwa dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang dari ketiga korban. Selain itu, dia juga menganggap tidak ada rasa penyesalan yang ditunjukkan di persidangan, serta keterangan berbelit-belit.
"Para korban berharap kepada Majelis Hakim juga berpihak kepada pencari keadilan dengan memberikan hukuman maksimal atas perbuatan terdakwa. Jalanya persidangan sudah lancar harus diakhiri dengan putusan maksimal kepada Terdakwa agar memberi efek jera," kata pria yang akrab disapa Rangga itu.
Rangga juga menambahkan setelah adanya putusan nanti, akan ada korban-korban lain yang bakal melaporkan perbuatan terdakwa. Sebab, setelah mendengar JPU menuntut terdakwa 3 tahun, maka tinggal menunggu putusan Majelis Hakim.
"Semoga tuntutan hukuman 3 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Yudhian bandar arisan online, bisa dikabulkan dan putusan Hakim bisa sesuai dengan tuntutan," tandasnya.
Sekadar diketahui, admin arisan online Japo Yudhian Prasetyamukti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa 10 Oktober 2023.
Pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang Bagus Suseno menuntut Yudhian dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Perbuatan terdakwa juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP.
Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Wahyu Rudy Indarto menyampaikan akan membuat pembelaan setelah agenda sidang penuntutan. Dia menyatakan dalam pledoi nanti akan membuktikan jika dakwaan dan tuntutan jaksa itu tidak benar.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait