Menurutnya, pemerintah tengah menyusun strategi nasional untuk kecerdasan buatan tahun 2020-2024. Di antaranya meliputi etika dan kebijakan, pengembangan talenta digital, insfrastruktur dan data, serta riset dan inovasi industri.
“Kominfo sedang menyusun etika pengembangan dan penggunaan AI. Akan ada beberapa regulasi terkait pengembangan teknologi. Nanti, berarti UU ITE yang ketiga (hasil revisi kedua), menyesuaikan perkembangan teknologi. Kemudian UU PDP (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27/2022)," jelasnya.
Selain itu, Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, dan Permenkominfo yang mengatur tentang teknologi. Saat ini Biro Hukum Kementerian Kominfo sedang menyusun menyusun etika penggunaan AI.
Dalam konferensi itu untuk sesi panel menghadirkan pembicara Prof. Dr. Padma Rani, Manipal Institute of Communicaton, India, Hadi Saba Ayon, Ph.D, Universite Le Havre, Perancis, dan Dr. Sunarto, Universitas Diponegoro.
Universite Le Havre, Perancis, Hadi Saba Ayon, Ph.D, mengungkapkan bahwa kecerdasan manusia dan kecerdasan buatan berkaitan dengan human-trace, identitas dan memori. Pada dasarnya komunikasi saat ini dibangun atas interaksi sosial yang memiliki rekam jejak digital berdasarkan kalkukasi dan algoritma.
Maka bagaimana manusia berinteraksi saat ini diatur oleh kecerdasan yang menggunakan big data untuk menghasilkan realitas baru. Ada ruang digital yang didominasi oleh kecerdasan buatan, yang merupakan hasil dinamis dari serangkaian interaksi antara banyak agen. Dari interaksi ini muncullah individu, komunitas, dan lingkungan digital saat ini.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait