SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Bawaslu Jawa Tengah berencana merekrut sebanyak 117.000 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024. Jumlah pengawas sesuai dengan jumlah TPS yang tersesar di wilayah Jawa Tengah.
"Pengawas TPS memiliki tanggung jawab yang luas, mulai dari memastikan persiapan TPS, pelaksanakan pemungutan suara, hingga tahap penghitungan, dan penerimaan formulir-formulir," ujar anggota Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Rofiudin, usai Rapat Sosialisasi Pembentukan Pengawas TPS dengan Media dan Content Creator, di Semarang, Selasa (12/12/2023).
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jateng itu menambahkan, pihaknya menggandeng awak media dan konten kreator media sosial untuk menyebarkan informasi rekrutmen pengawas TPS. Hal ini dilakukan untuk memastikan informasi tersebut mencapai masyarakat luas.
“Kami sengaja menggandeng teman-teman jurnalis dan juga konten kreator media sosial untuk ikut menyebarkan informasi terkait dengan pembentukan Pengawas TPS, karena jumlah yang kita rekrut nanti sangat besar,” terangnya.
“Sehingga dengan media ini kita ingin menyebarkan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat umum, yang sejauh dia memenuhi syarat silakan untuk mendaftarkan diri. Usianya paling rendah 21 tahun dia bisa ikut mendaftar sebagai Pengawas TPS. Yang dibutuhkan 117.000 pengawas TPS,” tandasnya lagi.
Pembentukan Pengawas TPS sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum Pasal 66. Pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan. Sementara jumlah Pengawas TPS sebanyak satu orang setiap TPS.
Bawaslu Jawa Tengah berharap dapat melibatkan sebanyak mungkin masyarakat dalam upaya pengawasan Pemilu demi kelancaran dan keadilan dalam proses demokrasi. Berikut ini syarat-syarat Pengawas TPS Pemilu 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
- Pendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024 diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS Pemilu 2024
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
- Tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait