Perda PPLH
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD setuju untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Keputusan ini dianggap sebagai solusi strategis sebagai landasan hukum untuk menangani isu-isu lingkungan.
"Saat ini, pembentukan Perda ini memiliki tujuan sebagai panduan bagi pemerintah dalam melestarikan fungsi lingkungan hidup," kata Sekretaris Daerah Pemprov Jateng, Sumarno, usai Rapat Paripurna DPRD Jateng pada Rabu (20/12/2023).
Perda PPLH mencerminkan komitmen Pemprov Jateng dalam mencapai kualitas lingkungan hidup dan kualitas kehidupan manusia. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, dan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sumarno menyatakan bahwa keberadaan Perda ini diharapkan dapat menjamin implementasi perlindungan dan penggunaan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan. Perda ini juga diharapkan mampu menciptakan pembangunan daerah yang mempertimbangkan kapasitas daya dukung dan daya tampung.
Sementara itu, Sumarno mengidentifikasi isu lingkungan yang menjadi fokus, terutama terkait kondisi kawasan pantai utara Jateng. Isu tersebut mencakup penurunan permukaan tanah yang menyebabkan banjir rob.
"Dengan disepakatinya Perda ini, diharapkan kita dapat mencegah kerusakan lingkungan agar tidak semakin parah," pungkas dia.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait