SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penjual dan penadah mobil mewah bodong dengan harga murah. Sebanyak 20 mobil berbagai jenis dan merek tanpa dokumen sah berhasil disita polisi sebagai barang bukti.
Lima tersangka telah ditangkap polisi dan kini masih menjalani pemeriksaan. Di antaranya yakni AP (38) warga Kecamatan Wedarjaksa, Kupaten Pati, SJ (36) warga Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, PT (29) warga Kecamatan Trangkil Pati, AP (37) warga Kecamatan Juwana Pati, dan MNS.
"Kebanyakan korban yang dirugikan adalah corporate atau perusahaan. Para pelaku yang kita amankan beroperasi di wilayah Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, dan sebagainya. Tapi dia (para pelaku) mempunyai save house di Jawa Tengah tepatnya di Pati," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (9/1/2024).
Pengungkapan kasus itu bermula saat petugas Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng mendapatkan informasi aktivitas jual beli kendaraan yang patut diduga merupakan hasil kejahatan, di Kabupaten Pati. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan selama 1 pekan.
"Para tersangka sudah memulai kegiatan menjual kendaraan hasil kejahatan sejak
tahun 2017. Kendaraan hasil kejahatan ini dijual dengan harga di bawah standar," tandasnya.
"Kelompok mereka itu sudah mempunyai kegiatan-kegiatan (kejahatan) tidak hanya diperjualbelikan antarorang tapi juga menggunakan fasilitas Facebook, IG, dan sebagainya dengan kode-kode tertentu," lanjut dia.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait