Sindikat Penjual Mobil Mewah Bodong, Miliki Safe House di Pati

Taufik Budi
Sindikat Penjual Mobil Mewah Bodong, Miliki Safe House di Pati (Foto: Taufik Budi)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka kini harus mendekam di penjara sembari menjalani pemeriksaan. Para tersangka dijerat Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun.

"Kemarin sudah saya perintahkan saat gelar proses penangkapan tersangka ini untuk segera kita lakukan pengembangan setuntas-tuntasnya, sehingga tidak ada kendaraan-kendaraan di tempat kita yang tidak ada dokumen berkeliaran atau merugikan satu perusahaan atau corporate di Jawa Tengah," pungkasnya.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network