SEMARANG, iNewsJoglosemar.com - Polisi memberi peringatan keras kepada para pelaku penadah dan penjual mobil bodong Lengek Squad di Pati Jawa Tengah. Bahkan, pembeli mobil bodong juga berurusan polisi karena membeli barang dari hasil kejahatan.
Terdapat lima tersangka yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus ini. Di antaranya adalah AP (38) warga Kecamatan Wedarjaksa, Kupaten Pati, SJ (36) warga Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, PT (29) warga Kecamatan Trangkil Pati, AP (37) warga Kecamatan Juwana Pati, dan MNS.
Para tersangka memasarkan kendaraan yang akan dijual sejak 2017 melalui status Whatsapp (WA) dan media sosial. Mereka saling membantu memasarkan berbagai mobil bodong atau tanpa dilengkapi domumen sah.
"Jadi yang menjual dan membeli pun akan kita lakukan kegiatan (pemeriksaan),” tegas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada awak media, Selasa (9/1/2024).
“Kemudian pada masyarakat jangan sekali-kali membeli barang atau mobil yang harganya jauh di bawah standar apalagi tidak dilengkapi dengan surat atau diduga itu merupakan hasil kejahatan,” lanjutnya.
Selain itu, masyarakat yang pernah membeli mobil dengan harga tak wajar atau diduga hasil kejahatan diminta segera lapor polisi. Petugas akan bertindak tegas untuk mencegah mobil-mobil bodong beredar di tengah masyarakat.
“Masyarakat yang pernah membeli saya imbau untuk segera menyerahkan kepada pihak berwajib atau kepolisian terdekat. Daripada nanti bermasalah atau melaporkan apabila dijumpai masyarakat yang mempunyai hal semacam (mobil diduga hasil kejahatan). Karena hal itu adalah merupakan pelanggaran hukum yang harus kita tindak,” tandasnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait