SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Lima partai politik (parpol) di Jawa Tengah dicoret dan tidak dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2024 karena tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Partai-partai tersebut didiskualifikasi, sehingga perolehan suara calon anggota DPRD dari parpol tersebut tidak dihitung.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain, mengungkapkan bahwa kelima parpol di 14 daerah telah didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.
"Untuk pemilihan DPRD kabupaten/kota partai tadi tidak dihitung karena dinyatakan tidak sah atau sudah didiskualifikasi. Nanti juga ada pengumuman dari KPU kabupaten/kota masing-masing di 14 daerah," ujarnya pada Senin (29/1/2024).
Berikut rincian 5 parpol tingkat kabupaten/kota yang didiskualifikasi: Partai Buruh dan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) di Banjarnegara, Partai Garuda di Batang dan Blora, serta Partai Buruh di Pati.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait